TENTANG PUSKESMAS PURWOKERTO UTARA II

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pelayanan puskesmas kepada masyarakat mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem.

Peraturan Bupati Banyumas No. 64 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas No. 61 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas tercantum pada pasal 2 huruf f salah satunya Puskesmas Purwokerto Utara II. Puskesmas Purwokerto Utara II merupakan salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Purwokerto Utara yang terletak di Jalan Jatisari No. 29, Sumampir, Banyumas.

Wilayah kerja Puskesmas Purwokerto Utara II meliputi 4 Kelurahan, yaitu:

  1. Kelurahan Sumampir
  2. Kelurahan Grendeng
  3. Kelurahan Karang Wangkal
  4. Kelurahan Pabuaran

Puskesmas Purwokerto Utara II berbatasan dengan wilayah Kecamatan maupun kelurahan sebagai berikut:

  1. Sebelah Timur : Kecamatan Sumbang
  2. Sebelah Barat : Kecamatan Baturaden (Purwanegara & Purwosari)
  3. Sebelah Utara : Kecamatan Baturraden
  4. Sebelah Selatan : Kelurahan Bancarkembar

Puskesmas Purwokerto Utara II telah terkareditasi pertama kali  pada tahun 2016 dengan Status Dasar, dan pada reakreditasi pada tahun 2019 mendapatkan status akreditasi Utama. Saat ini Puskesmas Purwokerto Utara II memiliki status akreditasi Paripurna pada reakreditasi Tahun 2023.

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas yaitu Paradigma Sehat; Pertanggungjawaban Wilayah; Kemandirian masyarakat; Pemerataan; Teknologi tepat guna; dan Keterpaduan dan kesinambungan.

.