
Standar Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Puskesmas Purwokerto Utara 2 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Standar Pelayanan Tahun 2026.
Perubahan ini mengacu pada 6 Komponen Utama Service Delivery, yang menjadi dasar dalam merancang pelayanan publik yang berkualitas, yaitu:
- Persyaratan Pelayanan
Informasi mengenai syarat-syarat administrasi dan dokumen yang dibutuhkan disusun dengan lebih ringkas dan mudah dipahami. - Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan dibuat lebih efisien dan transparan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. - Jangka Waktu Penyelesaian
Setiap jenis layanan kini dilengkapi estimasi waktu penyelesaian yang jelas dan terukur. - Biaya/Tarif
Komponen biaya disusun secara transparan, tanpa ada pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku. - Produk Pelayanan
Output atau hasil akhir dari setiap layanan ditentukan secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Mekanisme penyampaian keluhan dan masukan masyarakat diperbaiki, agar lebih cepat ditindaklanjuti dan terbuka.
Berikut rincian dan detail SK Standar Pelayanan Puskesmas Purwokerto Utara 2



















